Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Menimbulkan Pro Kontra Sejumlah Bacaleg Jember

Anggota DPRD Jember fraksi Gerindra, Sunardi, berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yudisial review undang-undang sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi proporsional tertutup. Dia berharap majelis hakim memutus untuk tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka
       
Sunardi beralasan, sistem pemilu proporsional tertutup sangat merugikan calon yang berada pada nomor urut tidak strategis. Dia menegaskan, pemilihan seperti ini telah kembali kepada pemilu di masa lalu. Pemilih hanya diharuskan memilih partai. Pemilih tidak lagi memilih calon dewan yang disukai rakyat, ibarat memilih kucing dalam karung.
     
Berbeda dengan Sunardi, anggota DPRD Jember dari fraksi Golkar, Holil Asy’ari, mengaku senang dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Namun dia siap menjalani konsekuensi, apapun putusan MK apakah proporsional terbuka atau tertutup. Sebab, kedua sistem pemilu tersebut sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan.
     
Dia beralasan lebih suka dengan proporsional tertutup, karena bisa dengan mudah menempatkan kuota perempuan yang ditentukan parpol langsung. Selain itu, mengurangi politik uang, serta meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi partai. Dengan demikian, partai akan memiliki kader potensial.
        
Sebelumnya, sejumlah kader partai politik menggugat sistem pemilu dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, ke MK.

Sebab, undang -undang tersebut dianggap bertentangan dengan UUD. Para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis, yang hanya bermodal populer dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik. (Hafid)

(563 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.