Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sebesar 2 juta 555 ribu rupiah, pada Rabu (0712/2022). Dengan demikian, UMK Jember naik sebesar 8,49 persen. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember telah menerima kabar tersebut melalui perwakilan dewan pengupahan di Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman mengatakan, besaran UMK Jember 2023 ternyata lebih besar dari usulan Dewan Pengupahan. Sepekan sebelumnya, Dewan Pengupahan Jember telah mengusulkan besaran UMK sebesar 2 juta 539 ribu rupiah atau naik 7,8 persen. Mendengar kabar tersebut, Taufik mewakili SPSI mengaku senang. Namun, kabar ini juga bisa jadi beban baru bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember.
Ketetapan UMK 2023 di Jawa Timur, kata Taufik, rata-rata naik Rp200 ribu. Dari hasil pengamatannya, UMK di sejumlah kabupaten lain seperti Banyuwangi, Lumajang, Situbondo dan Bondowoso juga naik Rp200 ribu.
Taufik menilai, naiknya UMK 2023 di Jember bisa turut menekan angka inflasi yang tinggi setelah kenaikan harga BBM. Kenaikan upah ini juga bisa meningkatkan daya beli dari pekerja atau buruh. Namun, dia juga berharap semua perusahaan bisa mematuhi peraturan UMK terbaru agar bisa membayar pekerjanya lebih layak.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Bambang Rudianto, menyebut hingga Kamis siang, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait ketetapan UMK Jember 2023 dari Gubernur Jatim. (Ulil)
(830 views)
