Musim penghujan yang terus mengguyur kawasan Kabupaten Jember beberapa hari terakhir berpotensi muncul sebaran nyamuk Aedes Aegypti, penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD). Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember menyarankan agar masyarakat bisa membuat laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) bila ingin mendapatkan layanan fogging.
Wakil Kepala Markas PMI Jember, Gigih Priambodo, mengatakan, kini PMI hanya menerima perintah fogging sesuai arahan dari Dinkes Jember. Sebelumnya, PMI bisa melakukan fogging sesuai permintaan dari masyarakat.
Gigih mengatakan, syarat utama fogging yang bisa diajukan ke Dinkes masih sama, antara lain terdapat warga yang positif terkena serangan DBD. Upaya fogging dilakukan untuk membunuh nyamuk yang membawa virus DBD. Bila satu warga yang terkena nyamuk tersebut, maka lingkungan sekitarnya juga berpotensi terserang nyamuk pembawa virus DBD.
Setelah membuat laporan, pihak Dinkes akan mencari informasi lebih lanjut, apakah wilayah tersebut layak mendapatkan fogging. Dinkes Jember akan menentukan apakah puskesmas atau PMI yang melakukan fogging.
Sebab, penyemprotan fogging juga membawa dampak membunuh mikroorganisme dan serangga di lingkungan tersebut. Tidak hanya itu, terlalu sering memberikan fogging juga bisa berdampak nyamuk Aedes Aegypti justru lebih kebal terhadap fogging.
Gigih menambahkan, sejak November 2022 ini pihak PMI sendiri belum mendapatkan permintaan untuk melakukan fogging di Jember. Namun, cara yang paling efektif untuk mencegah sebaran nyamuk penyebab DBD, yakni dengan aktif melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), seperti menguras dan menutup penampung air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi jadi sarang nyamuk. (Ulil)
(609 views)