Jadi Korban KDRT, Warga Desa Tegalrejo Mayang Takut Lapor Polisi

Seorang ibu muda, asal Dusun Damsaola, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, mengaku menjadi korban KDRT. Korban berinisial DA, mengaku ditelantarkan sejak masa kehamilan 6 bulan hingga mendapatkan kekerasan secara verbal.

DA menyampaikan keluhannya, melalui suara Rakyat Prosalina FM, untuk mendapatkan pendampingan saat akan melaporkan ke Polisi. DA mengaku di awal pernikahan berjalan harmonis, sehingga ia bersama suaminya mengadu nasib bekerja di Bali.

Namun, pada akhirnya DA harus pulang ke Jember, karena hamil 6 bulan. Sedangkan suaminya tetap bekerja di Bali. Namun sejak melahirkan anak semata wayangnya,DA harus berjuang menghidupi diri dan anaknya. 

Bahkan beberapa tahun terakhir, hubungan dengan suaminya semakin renggang, meski sudah pulang ke rumahnya, Desa Tegalrejo. Bahkan suaminya meninggalkan rumahnya, begitu saja.

Saat ini anak DA sudah berusia dua tahun, namun tak kunjung ada itikad baik dari suaminya. Bahkan, DA mengaku mendengar informasi bahwa suaminya sudah menikah lagi, secara Sirri dengan wanita lain.

Karena itu, DA merasa tidak terima mendapatkan perlakuan tersebut dan bermaksud hendak melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun DA mengaku takut untuk melaporkan kasus tersebut. 

Apalagi DA tidak mampu untuk membayar pengacara untuk melakukan pendampingan saat lapor polisi. DA berharap Prosalina FM Jember, untuk melakukan pendampingan saat melaporkan kasus itu ke polisi.

(613 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.