Setelah sepekan kabur, tersangka penggelapan sepeda motor berinisial FT, 29 tahun, warga Desa Pace Kecamatan Silo berhasil dibekuk Polisi. FT ditangkap usai menawarkan sepeda motor hasil tilapannya lewat Facebook.
Menurut Kapolsek Jelbuk, AKP Sugiarto, kasus penggelapan sepeda motor tersebut, berawal saat tersangka datang bertamu ke rumah korban, Cicik, warga Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Sabtu, 05 November 2022 lalu. Saat itu, tersangka meminjam Sepeda Motor Honda Scoopy, milik korban dengan alasan untuk membeli rokok ke warung.
Korban yang sudah mengenal tersangka, tanpa curiga meminjamkan motornya kepada tersangka. Namun setelah beberapa lama ditunggu, ternyata tersangka tidak kembali. Bahkan saat dihubungi, nomor telepon tersangka tidak aktif. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Jelbuk.
Sugiarto menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor Honda Scoopy di media sosial. Tersangka melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di daerah Kecamatan Ajung.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi segera bergerak ke Ajung untuk menangkap tersangka, Sabtu 12 November 2022. Namun, tersangka saat itu berhasil melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu, 13 November 2022 malam.
(664 views)
