Pelarian SD, 48 tahun, warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, berakhir di sungai Dusun Rowotengo Desa Sidomulyo kecamatan Semboro. Dia ditangkap massa, melompat ke sungai setempat, karena diduga mencuri sepeda motor di area Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah Desa setempat.
Menurut Kapolsek Semboro, AKP Sholikin Agus Wijaya, tersangka ditangkap, karena diduga mencuri sepeda motor milik Yahya Imron, 41 tahun, warga setempat , Selasa, 25 Oktober 2022. Modus pencurian dilakukan tersangka, dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang di parkir pinggir jalan.
Saat itu tersangka menemukan sasaran di area Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah. Setelah melihat situasi sepi, tersangka langsung mencuri sepeda motor KTM, yang diparkir sekitar MI Nurul Hidayah.
Namun aksinya diketahui pemilik, sehingga langsung dikejar dan diteriaki maling. Mendengarkan teriakan itu, warga berdatangan ikut mengejar pelaku. Warga akhirnya berhasil mengejar dan mendapatkan sepeda motor korban.
Dalam situasi terdesak tersangka langsung kabur dengan melompat ke sungai. Karena itu, warga bersama polisi mengepung tersangka dari kedua sisi sungai. Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polisi, yang sudah menunggunya disisi sungai.
AKP Sholikin Agus, menambahkan saat diinterogasi tersangka mengaku sudah 3 kali dipenjara dalam kasus, yang sama. Dia menjelaskan 2 kali mencuri di wilayah Semboro dan satu kali di kawasan Jember kota.
Sebelumnya, SD ditangkap massa bersama polisi, usai melompat ke sungai di dusun Rowotengo Desa Sidomulyo kecamatan Semboro, Selasa siang, 25 Oktober 2022 kemarin. Polisi Selanjutnya membawa tersangka bersama barang buktinya satu unit sepeda motor APP KTM Nopol : P-5947-PA, tahun 2005.
(699 views)
