Buntut Kasus Kades Klatakan, Polisi Periksa Satu Anggota DPRD Jember

Penyidik Satreskrim Porles Jember memeriksa salah satu anggota DPRD Jember. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap AW, Kades Klatakan, Kecamatan Tanggul.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, saat diperiksa sebagai tersangka, AW mengaku menebang tanaman tebu milik Marzuki, dengan mengacu terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jember.

Dokumen hasil RDP tersebut ditandatangani oleh salah satu anggota DPRD Jember. Karena itu, penyidik merasa perlu memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. 

Saat ditanya apakah anggota DPRD tersebut juga berpotensi menjadi tersangka, Dika memastikan sementara waktu tidak akan terjadi. Sebab, DPRD Jember merupakan lembaga yang sebatas menerima saran dan pengaduan dari warga. Sementara hasil rekomendasi dari DPRD tidak bisa dijadikan dasar yuridis bagi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul akhirnya ditahan di Polres Jember. Ia diduga kuat telah melakukan penggelapan, dengan menebang dan menjual tanaman tebu milik korban bernama Marzuki.

(780 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.