Mantan Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan pemotongan honor pemakaman. Di depan hakim tunggal, pada Jumat kemarin, Siti Fatimah menyampaikan tidak ada arahan dari Moch Djamil terkait pemotongan honor pemakaman.
Kuasa hukum Moch Djamil, Purcahyono Juliatmoko mengatakan, dalam sidang yang digelar pada hari Jumat kemarin, pihaknya mendatangkan tiga orang saksi. Yakni Siti Fatima selaku mantan Bendahara BPBD Jember, Tupa selaku notulen rapat, Felia selaku Staff Kabid Bidang Kedarutan dan Logistik BPBD Jember.
Di hadapan hakim tunggal Siti Fatimah memberikan kesaksian bahwa tidak ada arahan dan perintah langsung dari Moch Djamil terkait dugaan pemotongan honor pemakaman. Kesaksian serupa juga disampaikan Felia. Sedangkan saksi bernama Tupa memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemotongan honor pemakaman itu.
Lebih jauh Moko menjelaskan, dalam kesaksiannya Siti Fatimah juga menjelaskan tentang alur proses pencairan honor pemakaman, bahwa dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2029 tentang pengelolaan daerah.
Anggaran tersebut bersumber dari rencana belanja oleh PPTK dan kemudian rencana itu diusulkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian diajukan ke BPKAD untuk dicairkan melalui Bank Jatim dan masuk ke Bendahara. Setelah itu, diberikan kepada PPTK yang mengelola honor pemakaman tersebut.
(743 views)