Seorang remaja berinisial RF 19 tahun, warga Desa Semboro Kecamatan Semboro, ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah mencuri uang dan hp milik tetangganya.
Kapolsek Semboro AKP Agus Solihin Wijaya menceritakan, tersangka mencuri uang 900 ribu rupiah dan satu unit Hp merek Vivo, setelah merusak kabel CCTV dan merusak jendela pada tanggal 23 Juli 2022 lalu. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Semboro pada tanggal 14 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV saat sebelum kabelnya di putus diketahui bahwa pelaku pencurian di rumah korban merupakan RF. RF sebelumnya pernah mencuri di rumah korban dan divonis 7 bulan penjara pada tahun 2021 lalu.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya, namun uang milik korban sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka.
Lebih jauh Agus menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga buah obeng, sebuah pisau, sebuah celengan, sebuah paket ekspedisi milik korban, dan rekaman CCTV, dan sebuah dosbox hp milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(696 views)