pengadilan negeri Jember Senin pagi menggelar sidang perdana gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman Covid. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan 2 orang ASN sebagai tersangka, Mohammad Djamil dan Penta Satria.
Kuasa hukum kedua tersangka Purcahyono juliatmoko mengatakan, sidang perdana yang digelar di pengadilan negeri Jember Senin siang, dipimpin oleh hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan dokumen surat kuasa, baik dari penggugat maupun tergugat.
Dari kedua tersangka selaku penggugat ada 3 orang kuasa hukum termasuk dirinya, sedangkan dari polres Jember ada 7 orang kuasa hukum, ditambah atensi dari polda Jatim. Sidang kedua akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan alat bukti.
Moko menilai penetapan tersangka oleh pihak kepolisian terhadap kliennya terlalu prematur, sehingga pihaknya akan menyangkal bukti-bukti yang akan diajukan oleh penyidik. Pihaknya akan membuka semua dokumen sebagai bukti dalam persidangan besok.
(659 views)