Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil menangkap sembilan orang tersangka teror pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember. Polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain sebagai DPO.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, menyisir para pelaku. Sejak Jumat, 05 Agustus 2022 polisi mulai mendapat petunjuk dan mengamankan tersangka berinisial J, warga Dusun Lakap, Desa Karanganyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka J, polisi berhasil mengamankan 14 orang lainnya. Mereka dibawa ke Polres Jember untuk diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan sembilan delapan orang dari 14 orang itu sebagai tersangka. Sementara enam orang lainnya tidak terbukti dan langsung dipulangkan.
Dengan demikian hingga saat ini sudah ada sembilan orang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur.
(604 views)