40 Pasangan Non Muslim Mendapatkan Akta Nikah

Pemkab Jember Senin siang membagikan akta nikah kepada 40 pasangan non muslim, yang selama ini sudah berumah tangga namun belum tercatat secara resmi.

Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, 40 pasangan non muslim yang hari ini mendapat akta nikah, merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh dispenduk capil. Ternyata banyak pasangan non muslim di Jember yang sudah lama menikah, tetapi belum mengurus akta nikah.

Padahal jika belum tercatat, maka akan berdampak kepada ketidaksesuaian dokumen adminduk seperti KTP dan KK, bahkan anak-anak mereka juga tidak bisa mendapatkan KIA dana akte kelahiran. Untuk itu setelah mendapat akte nikah ini, dispenduk langsung akan melanjutkan memproses dokumen adminduk lain yang mereka butuhkan.

Lebih jauh Hendy menjelaskan, setiap tahun dispenduk akan terus melakukan pendataan terhadap pasangan yang sudah menikah tetapi belum tercatat. Hendy juga berharap masyarakat proaktif untuk mengurus sendiri tanpa menunggu dispenduk, melalui kantor desa setempat.

(645 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.