Pencuri Mesin Batako Asal Tempurejo Dibekuk Polisi

MJ, warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Mumbulsari. Ia ditangkap di rumahnya diduga mencuri mesin penggerak pembuat batako milik Hafidur Rahman, warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari.

Kapolsek Mumbulsari AKP Subagio menceritakan, tersangka sudah merencanakan pencurian itu dengan matang. pada kamis petang, tanggal 30 Juli 2022 lalu, tersangka datang ke lokasi.

Agar aksinya tidak diketahui, tersangka menyembunyikan sepeda motornya di kebun tebu. Sementara tersangka jalan kaki menuju tempat mesin berada.

Dengan berbekal kunci pas yang sudah disiapkan dari rumah, tersangka dengan mudah mengangkat mesin itu dari pangkonnya. Selanjutnya tersangka memikul mesin seberat 72 kilogram itu menuju sepeda motornya.

Lebih lanjut Subagio menjelaskan, aksi pencurian itu baru diketahui oleh korban keesokan harinya, saat karyawannya mau bekerja. korban melapor hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(569 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.