Jual Hiasan Berbahan Satwa Dilindungi, Warga Gumukmas Ditangkap Polisi

Seorang pengrajin hiasan berbahan hewan langka dilindungi berinisial MMR warga Kecamatan Gumukmas, akhirnya ditangkap polisi. Aksi tersangka terungkap saat mengiklankan produknya secara online melalui Facebook.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Cyber Satreskrim Polres Jember mengetahui ada akun facebook yang menjual perhiasan berbahan leher dan kepala hewan dilindungi. Setelah ditelusuri akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.

Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat suplai hewan-hewan dilindungi sebagai bahan perhiasan dari orang Sumatera, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Namun, polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan juga ada hewan yang didapat di Kabupaten Jember.

Lebih jauh Hery menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan, karena sudah ada beberapa hiasan hewan dilindungi yang terjual. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Eskosistemnya, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah.

(628 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.