Merujuk Kepada Regulasi, DPRD Tolak Rencana Alih Fungsi Lapangan Talangsari

DPRD Jember menolak rencana alihfungsi lapangan Talangsari untuk menjadi kantor Badan Pertanahan Nasional. Hal ini ditegaskan wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Usai bertemu menteri ATR BPN Sofyan Djalil Selasa malam.

Halim mengakui bupati telah meneruskan surat permohonan dari BPN Jember kepada DPRD. Namun merujuk kepada regulasi ketentuan perindang-undangan, maka DPRD merekomendasikan lapangan Talangsari tetap menjadi areal publik, seperti lapangan bola ataupun ruang terbuka hijau. Untuk keperluan kantor BPN Jember direkomendasikan untuk mencari lokasi lain.

Hal ini menurut Halim, juga sudah disampaikan langsung kepada menteri ATR BPN Sofyan Djalil, saat pimpinan DPRD bersama bupati Jember berkunjung ke kementerian ATR BPN Selasa kemarin. Menteri ATR BPN sepakat dengan keputusan tersebut, mengingat ruang publik dan ruang terbuka hijau di daerah di seluruh Indonesia, saat ini sudah banyak berkurang.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto meneruskan surat permohonan dari BPN Jember kepada DPRD, yang meminta agar lapangan Talangsari bisa dialihfungsikan menjadi kantor BPN yang baru. Sebab kantor BPN yang ada asaat ini dinilai kurang representatif.

(576 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.