Komisi C Minta Amdal Lalin Rencana Alih Fungsi Lapangan Talangsari

Komisi C DPRD Jember minta Pemkab melampirkan analisa dampak lingkungan atau amdal lalu lintas, terkait rencana alih fungsi lapangan Talangsari menjadi perkantoran.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono, surat permohonan persetujuan pelepasan aset Lapangan Talangsari, sudah diterima pimpinan tetapi belum masuk ke Komisi C.

Menurut Budi proses yang harus dilalui masih sangat panjang. Bahkan sebelum dibahas, Komisi C akan meminta Pemkab melampirkan amdal lalin. Sebab daerah tersebut merupakan kawasan padat pemukiman.

Setelah dilakukan pembahasan lanjut budi, tentu permohonan pelepasan aset Lapangan Talangsari ini, masih harus mendapat persetujuan dalam paripurna. Jika ternyata dalam paripurna banyak penolakan, tentu pelepasan aset tersebut tidak bisa dilakukan.

(593 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.