Pemkab Tetapkan Restribusi Gunung Sadeng 39.500 Per Ton

Pemkab Jember secara bertahap mulai memanggil perusahaan, yang selama ini memanfaatkan kapur dari Gunung Sadeng Kecamatan Puger.

Sekkab Jember Mirfano menjelaskan, sejumlah perusahaan sudah mengajukan surat kerjasama pemanfaatan kapur di gunung sadeng, salahsatunya pabrik Semen Imasco.

Mirfano memastikan seluruh perusahaan termasuk imasco, wajib mengikuti aturan kerjasama pemanfaatan gunung sadeng, di antaranya besaran restribusi yang sudah ditetapkan Pemkab Jember.

Sebelumnya pemkab mencabut semua ijin pemanfaatan gunung sadeng, karena retribusi yang diberikan kepada Pemkab Jember sangat minim.

Selanjutnya pemkab menetapkan besaran retribusi pemanfaatan gunung sadeng, sebesar 39.500 rupiah per ton.

(573 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.