Seroang warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang berinisial SY, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember, Senin lalu. Diduga kuat SY seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iriyanto menceritakan, tersangka merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Jember. Pada senin pukul 22.30 WIB, tersangka diketahui sedang menunggu pelanggan di Jl jurusan Kencong-Jombang, tepatnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang.
Tidak ingin kehilangan target, polisi langsung menangkap tersangka. Saat digeledah polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,54 gram di dalam saku celana tersangka, dan satu unit handphone. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Jember guna penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pengedar di atas tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
(730 views)