30 Pengedar Okerbaya dan Sabu Ditangkap

Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap 30 pengedar sabu dan okeraya satu bulan. Dari belasan tersangka itu hampir semuanya berasalan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dalam kegiatan operasi yang ditingkatkan selama bulan Maret 2022, Staresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 29 perkara peredaran sabu dan okerbaya. Dari 29 perkara itu ada 30 orang tersangka yang diamankan di Polres Jember.

Dari 30 orang itu terdiri atas 17 pengedar obat keras berbahaya dan 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ke 30 tersangka itu, mayoritas merupakan pekerja swasta yang berasalan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengedarkan okerbaya dan sabu tidak hanya kepada orang dewasa, namun juga kepada para pelajar.

Lebih jauh Hery menjelaskan, dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 77,51 gram sabu senilai 93 juta rupiah, dua butir ekstasi, uang 1,8 juta rupiah, timbangan elektrik, 4.760 okerbaya jenis trex dan okerbaya jenis desktro. Pengedar narkoba dijerat pasal 114 undang-undang narkotika dan tersangka pengedar okerbaya dijerat undang-undang kesehatan.

(682 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.