12 guru honorer di Salsah satu MTs di Kecamatan Rambipuji, Senin siang melapor ke Polres Jember. Mereka menduga pengaturan ulang password akun gaji yang menyebabkan mereka tidak menerima gaji dilakukan oleh oknum di Yayasan itu.
Kuasa hukum pelapor, Ihya Ulumiddin mengatakan, sebelum melapor ke Polres Jember, belasan guru itu sempat mendatangi kantor kementerian agama Jember. Mereka sempat dimediasi, namun pada akhirnya pihak Kemenag Jember menyerahkan persoalan itu kepada pihak Yayasan, karena Lembaga itu merupakan lembawa swasta.
Saat belasan guru itu menagih haknya kepada pihak Yayasan, justru mereka dimintai berkas yang tidak ada hubungannya dengan profesi para guru sebagai pendidik. Karena tak kunjung ada kejelaskan, belasan guru itu akhirnya melapor ke Polres Jember.
Dalam laporan itu, belasan guru meminta oknum dalam Yayasan itu dijerat Undang-undang ITE. Karena password akun gaji mereka tidak mungkin berubah dengan sendirinya tanpa campur tangan oknum di Yayasan itu.
Lebih lanjut Ihya menjelaskan, laporan itu sudah diterima oleh Polres Jember. Selanjutnya akan dikaji apakah bisa ditindak lanjuti sebagai laporan tindak pidana atau hanya sekadar pengaduan masyarakat.
(730 views)