Karena masih dalam situasi pandemi covid-19, pelaksanaan ibadah salat tarawih selama Ramadan diminta dibatasi 75 persen dari kapasitas normal. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat siang.
Menurut Hery, hingga menjelang bulan Ramadan, PPKM di Kabupaten Jember masih berada di Level dua. Artinya segala kegiatan yang mengumpulkan massa masih harus dibatasi maksimal 75 persen dan wajib mematuhi protocol kesehatan, termasuk kegiatan salat tarawih.
Pembatasan itu lanjut Hery, semata-mata agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung aman dan sehat. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, pada akhir bulan Ramadan dan awal idul fitri, kasus covid-19 selalu meningkat.
Lebih jauh Hery juga meminta masyarakat agar melakukan vaksin lengkap di puskesmas dan gerai vaksin yang diselenggarakan setiap hari oleh Pemkab Jember, Kodim 0824 Jember, maupun Polres Jember. Bahkan menurut informasi dari Dinas Kesehatan Jember, sejumlah puskesmas di Kabupaten Jember akan membuka layanan vaksinasi sampai malam hari.
(660 views)