Kades Bangsalsari Nur Kholis, tersangka kasus dugaan produk pupuk ilegal membantah bahwa produk pupuknya ilegal dan palsu. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Abdul Mun’im, Selasa malam.
Menurut Mun’im, pabrik milik kliennya memproduksi tiga merek pupuk, yakni Vanda-Fur, Green Diamon, dan NPK Union 16. Union 16 awalnya bermerek Zamrud, namun kemudian Nur Kholis mengajukan penggantian merek menjadi Union 16. Dari tiga merek itu hanya NPK Union yang izin produksinya mati pada bulan Mei 2021.
Sebelum izin itu mati, Union 16 diproduksi dengan jumlat terbatas untuk ujicoba ke lahan milih Nur Kholis dan sejumlah lahan aset desa. Namun, ada pembeli dari Tanggul dan Kalisat yang memesan dalam jumlah banyak, sehingga tersangka Cecep selaku manajer memproduksi pupuk itu dengan jumlah yang cukup banyak.
Karena produk yang banyak, akhirnya produk itu masih tersisa sampai izin produksinya mati. Sisa produk itu yang kemudian dijual lagi oleh Cecep. Sehngga Mun’im mebantah bawa Union 16 diproduksi tanpa izin apalagi disebut palsu.
Lebihi lanjut Mun’im menjelaskan, saat ini perpanjangan izin produksi Union 16 masih dalam proses. Mun’im memastikan dalam waktu yang tidak lama lagi izin itu sudah turun.
