Unit Reskrim Polsek Patrang, Selasa sore, memeriksa 23 siswa dan siswi salah satu SMP Negeri di Kecamatan Patrang. Mereka diperiksa atas kasus kepemilikan obat keras berbahaya yang hendak dikonsumsi di sekolah.
Kanitreskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudigdo menceritakan, awalnya ada salah satu guru di sekolah itu yang merasa curiga melihat puluhan siswa dan siswi sudah berkerumun di dalam kelas. Padahal saat ini bel tanda masuk sekolah masih belum berbunyi.
Guru itu kemudian mengecek puluhan siswa yang berkerumun itu, dan diketahui sebagain dari mereka sedang memegang okerbaya jenis trex. Atas kejadian itu pihak sekolah menghubungi Polsek Patrang.
Unitreskrim Polsek Patrang langsung mendatangi sekolah tersebut. Selain menyita 16 butir okerbaya siap konsumsi, polisi juga membawa 23 siswa dan siswi ke Polsek Patrang untuk diperiksa. Karena mereka masih di bawah umur, selama proses pemeriksaan mereka didampingi oleh orangtua masing-masing.
Lebih jauh Joko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan okerbaya itu merupakan milik salah satu siswa dari 23 siswa yang diperiksa. Okerbaya itu didapat dari kakak siswa tersebut kemudian dibagikan kepada teman-teman sekelasnya.
(788 views)