Tersangka Korupsi proyek pasar Balung berinisial Ds, Kamis siang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. DS menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Jember tidak sah, sehingga proses penyidikan harus dihentikan.
Kuasa hukum tersangka M Husni Thamrin mengatakan, beberapa hal yang mendasari gugatan praperadilan itu di antaranya, ada dugaan pelanggaran selama proses penyelidikan sampai penyidikan oleh Tipikor Polres Jember. Surat pemanggilan yang dikirim penyidik ada yang tidak bernomor, bahkan pernah hanya melalui pesan WhatsApp.
Selain itu soal penghitungan kerugian negara. Penyidik menyebut ada sekitar 1,8 miliar berdasarkan audit BPKP. Padahal dari pengakuan DS BPKP tidak pernah melakukan audit proyek rehap pasar balung kulon itu, namun hanya ada hasil audit oleh ahli dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jember.
Kendati memang ada hasil audit oleh BPKP lanjut Tamrin, hasil audit itu tidak sah. Karena sesuai perundang-undangan dan surat edaran Mahkamah Konstitusi nomor 4 2016 , BPKP sudah tidak lagi memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara.
Sementara juru bicara pengadilan negeri Jember Sigit Triatmojo membenarkan ada permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi proyek pasar balung. Dalam permohonan itu pemohon menggugat Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Jember.
Pemohon menilai peroses penetepan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah. Menindaklanjuti permohonan itu, pengadilan negeri jember sudah menununjuk hakim dan Kamis pekan depan akan dimulai persidangan.
(768 views)