Jika Keberatan, Kades Mantan Napi Narkoba yang Dipecat Bupati Bisa Lakukan Gugatan ke PTUN

Pasca pemecatan empat kepala desa mantan terpidana kasus sabu oleh Bupati Jember, Komisi A DPRD Jember menerima keluh kesah dari sejumlah kades itu. Komisi A menyarankan agar mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN atas pemecatan itu.

Ketua Komisi A Tabroni mengatakan, pemecatan itu berdasarkan penafsiran bupati bahwa empat kades itu memang layak di pecat, dan Komisi A menghormati keputusan itu. Namun pasca pemecatan empat kades itu, Komisi A  menerima keluh kesah dari beberapa kades yang dipecat. Ada kades yang turut dipecat itu ada hak-haknya yang tidak diberikan.

Karena itu Tabroni mempersilahkan kades yang keberatan dengan pemecatan itu agar melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tabroni menganggap persoalan itu wajar karena dasar hukum yang dipakai dalam pemecatan itu multi tafsir.

Dalam undang-undang no 6 tahun 2014 Kades dapat berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Kades diberhentikan jika terlibat kasus pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara empat kades terjerat sabu yang dipecat ancamannya di bawah empat tahun, bahkan hanya divonis delapan bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Empat kades mantan napi kasus sabu akhirnya dipecat dari jabatannya oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto. Mereka adalah Mereka adalah Muh. Alwi selaku Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Sugianto selaku Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan, M. Mukib selaku Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, dan Heri Hariyanto selaku Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan.

(696 views)