HP warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari dan MI warga Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang ditangkap polisi. Diduga kuat mereka merampas sepeda motor dengan mengaku sebagai buser kepolisian dan wartawan online.
Kasatrekrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, pada bulan November lalu kedua tersangka mendatangi rumah korban di Desa Jombang, Kecamatan Jombang. Dengan mengaku seorang buser dan wartawan media online, mereka meminta korban menyerahkan sepeda motornya.
Mereka mengancam korban akan diproses polisi jika tidak menyerahkan sepeda motornya. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan motornya kepada tersangka. Namun beberapa minggu kemudian korban sadar menjadi korban penipuan, sehingga pada tanggal 9 Desember 2021 lalu melaporkan persitiwa yang dialaminya ke Polsek Jombang.
Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap tersangka di rumah masing-masing. Mereka mengakui melakuan aksi itu atas perintah dari tersangka berinisial HI. Namun tersangka HI tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor, dengan alasan sedang sakit stroke.
Lebih jauh Komang menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, lencana palsu, setiker buser dan stiker wartawan buser.Akibat perbuatannya tersangka dijerat 378 KUHP juncto Pasal 368 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(701 views)