Satpol PP Pemkab Jember bersama Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, Selasa siang, melakukan operasi bersama menertibkan pengemis jalanan. Ada sebanyak 35 pengamen, badut, gelandangan dan pengangguran dan anak jalanan yang terjaring di sejumlah lokasi.
Sekretaris Satpol PP Pemkab Jember Gatot Triyono mengatakan, berdasarkan Undang-unang LLAJ nomor 22 tahun 2009 dan perda nomor 8 tahun 2015, warga yang mengemis atau meminta-minta di jalanan harus diberi sanksi, karena rawan menggangu lalu lintas. Atas dasar itulah, Satpol PP bersama Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan melakukan penertiban terhadap mereka.
Penertiban yang dilakukan di simpang tiga dan empat di Kecamatan Kota Jember, ada 35 pengemis, badut, gepeng, dan anak jalanan yang terjaring. Mereka langsung dibawa ke Liposos dengan diswab terlebih dahulu. Setelah diketahui hasilnya negatif covid-19, ada 11 orang yang langsung disuntik vaksin.
Ada beberapa yang sudah vaksin dan masih belum namun tidak memiliki kartu identitas. Berdasarkan asesmen sementara mereka 35 orang itu merupakan warga Jember. Terkait latar belakang mereka memilih meminta-minta masih proses asesmen lebih lanjut.
Lebih jauh Gatot menjelaskan, setelah diberikan pembinaan dan menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka diberi bantuan sembako dan diminta pulang ke rumah masing-masing.
(682 views)