Dua Kurir Sabu Jaringan Lapas Jember Ditangkap

RR dan MY warga Kecamatan Kaliwates ditangkap Satresnarkoba Polres Jember ditempat dan waktu yang berbeda. Dua pria itu ditangkap karena diduga kuat menjadi kurir sabu-sabu jaringan Lapas Klas IIA Jember.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menceritakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka berinisial RR warga Kaliwates di sebuah kos-kosan di jalan Jawa Sumbersari, dengan barang bukti 3,19 gram sabu. Setelah melakukan pengembangan polisi akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MY di rumah saat mengirim sabu di depan Kantor Imigrasi Jember. Dari tangan MY polisi mengamankan barang bukti 100,15 gram sabu.

Untuk mengelabui petugas, kedua kurir itu mengirimkan barang dengan sistem ranjau, yakni meletakkan sabu di pinggir jalan atau gang-gang. Sehingga wajar dari tersangka yang diamankan sebelumnya sulit berkembang karena memang tidak mengenal pengedarnya.

Saat diinterogasi tersangka mengaku sama-sama hanya sekadar kurir bukan pengedar. Mereka mendapat upah 50 ribu rupiah tiap sekali kirim dari Napi kasus narkoba yang berada di dalam Lapas Jember. Penghuni Lapas Jember itu mengendalikan peredaran sabu dari Lapas menggunaan ponsel.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, tersangka RR merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar tahun 2021. Sedangkan tersangka MY juga seorang residivis kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(708 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.