Puluhan pengendara yang melintas di depan Polsek Patrang, Rabu, 24 November 2021 siang terjaring operasi yustisi. Untuk memberikan efek jera mereka diberi sanksi sosial hingga push up.
Pemimpin operasi yustisi Ipda Enol Wibisono mengatakan, Polres Jember bersama Kodim 0824 Jember dan Satpol PP Pemkab Jember tiap hari melakukan operasi yustisi secara berpindah-pindah. Hal itu untuk mengedukasi masyarakat yang mulai mengabaikan protokol kesehatan.
Meski tiap hari puluhan pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi, namun masih saja ada masyarakat lainnya yang juga melanggar protokol kesehatan. Dalam operasi yang digelar di depan Polsek Patrang selama kurang dari dua jam, ada 56 pengendara yang tidak memakai masker terpaksa diberhentikan.
Untuk memberikan efek jera dari 56 pelanggar prokes itu, 32 pelanggar diberi sanksi sosial mulai bersih-bersih hingga push up dan 24 orang diberi sanksi teguran lisan. Dari 56 pelanggar prokes ada yang membawa masker, namun tidak dipakai secara benar.
Lebih jauh Enol mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Jangan sampai karena jumlah kasus covid-19 menurun lantas menjadi lengah terhadap penerapan protokol kesehatan.
(698 views)