Seorang kurir obat keras berbahaya berinisial RPP warga Perumahan Mastrip, Kecamatan Sumbersari, Selasa malam ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. Penangkapan RPP merupakan hasil pengembangan dari pemakai berinisial IR yang ditangkap sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan, Minggu, 14 Oktober 2021 lalu, pihaknya mendapati seorang pemuda berinisial IR dalam kondisi teler di kawasan kampus Kecamatan Sumbersari, karena pengaruh okerbaya. Setelah sadar dan ditanya HF mengaku okerbaya yang dikonsumsinya didapat dari tersangka RPP.
Selasa malam polisi langsung mendatangi dan menggerebek rumah tersangka RPP. Selain mengamankan RPP polisi juga menyita 11 kaleng okerbaya dengan total 11 ribu butir. RPP mengaku hanya sekadar kurir dari tersangka berinisial HF yang hingga saat ini masih DPO.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, tersangka RPP mendapat komisi sebesar 20 ribu rupiah setiap kaleng okerbaya yang laku terjual. Akibat perbuatannya RPP dijerat Pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(739 views)