Wakasun di Sumberbaru Juga Jadi Pengedar Sabu-sabu di Desanya

Selain menjadi penadah motor hasil curian, Wakil Kepala Dusun di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru berinisial SD, ternyata juga menjadi pengedar sabu-sabu di desanya. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu.

Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman menceritakan, proses penangkapan tersangka saat berada di Desa Jambesari, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunanakan sebilah celurit. Beruntung tanpa harus melumpuhkan dengan timah panas, polisi berhasil menangkap tersangka.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dos ponsel mencurigakan di dalam jok sepeda motor tersangka. Setelah dibuka polisi menemukan sabu-sabu seberat 30 gram, sebuah sedotan dan sebuah timbangan elektrik.

Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa selain menjadi penadah motor hasil curian, juga menjadi pengedar sabu-sabu. Barang haram itu didapat dari seorang pengedar yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Barang haram itu diedarkan di desanya, tidak sampai ke Jember wilayah kota.

Lebih lanjut Fachtur menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah berhasil mengantongi pengedar di atas tersangka SD. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(639 views)