Pembeli Tablet Curian Milik SMK N 5 Jember ditetapkan Tersangka

Diduga kuat membeli tablet hasil curian milik SMK Negeri 5 Jember, seorang pengusaha konter HP berinisial AD ditetapkan sebegai tersangka. AD mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa 100 tablet yang dibeli dari tersangka BY merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono. Kamis, 07 Oktober 2021 menceritakan, tidak lama setelah menerima laporan polisi dari SMK N 5 Jember pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial BY. BY merupakan tenaga honorer di bagian TU SMK N 5 Jember.

Saat diinterogasi BY mengaku 100 unit tablet yang dicuri dari tempat kerjanya dijual ke sebuah konter milik AD. Saat itu juga anggota Polsek Sukorambi Bripka Arif melakukan penyelidikan undercover buy dan berhasil memperoleh tablet advan dengan nomor IMEI sesuai dengan barang milik SMK N 5 Jember.

Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi langsung menangkap AD di rumahnya. Selama proses penangkapan hingga penyitaan barang dari konter, AD bersikap kooperatif terhadap petugas.

Lebih jauh Sigit menjelaskan, dari 100 tablet yang dicuri tersangka BY, hanya 30 unit yang berhasil disita dari dalam konter AD. Sedangkan sisanya sudah laku terjual. Akibat perbuatannya tersangka AD dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara tersangka AD kepada sejumlah wartawan mengaku tidak mengetahui bahwa 100 unit tablet yang dibeli adalah barang miik negara yang dicuri BY. Sebab saat menjual tablet itu, BY mengatakan barang itu merupakan milik rekannya yang usaha konternya tutup.

AD membeli barang dari BY dengan beragam harga. Tablet normal dengan IMEI sesuai dengan doosbook dibeli 800 ribu. Sementara tablet dengan kondisi IMEI tidak sesuai hingga tidak normal diberli dengan harga 300 ribu sampai 500 ribu rupiah.

(618 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.