BPK Rekomendasikan Pertanggungjawaban Anggaran 107 Miliar Diserahkan APH

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merekomendasikan agar anggaran tahun 2020 senilai 107 milyar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diserahkan kepada aparat penegak hukum. Demikian disampaikan bupati Jember Hendy Siswanto Kamis siang.

Hendy menjelaskan, Rabu pagi pemkab dan DPRD Jember menemui BPK di Surabaya untuk konsultasi. Dalam pertemuan tersebut BPK menyarankan agar anggaran tahun 2020 senilai 107 milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, segera dikeluarkan agar tidak menjadi beban penilaian terus menerus.

Cara paling cepat untuk mengeluarkannya menurut BPK, melalui aparat penegak hukum agar mendapat keputusan pengadilan. Sebab jika masih akan ditelusuri oleh pemkab sendiri, akan butuh waktu yang sangat lama. Hendi mencotohkan untuk cek yang nilainya 31 milyar saja butuh 3 bulan lebih.

Sementara wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan hasil pertemuan dengan BPK tersebut. BPK menjelaskan rincian anggaran 107 milyar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diantaranya untuk honorarium, belanja makan dan minum, uang saku dan belanja barang habis pakai.

Karena memang harus segera dikeluarkan dari neraca keuangan, dalam waktu dekat DPRD Jember akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Namun sebelum melaporkannya secara resmi, DPRD akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim ahli.

(863 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.