PKB Kritisi Tunjangan Guru Ngaji Diberikan Dalam Bentuk Hibah Bansos

Tahun ini Pemkab memberikan honor guru ngaji sebesar 20 milyar rupiah. Tapi sayangnya honor tersebut masuk pos anggaran hibah bansos, sehingga hanya bisa diberikan sekali saja.

Menurut ketua DPC PKB Jember HM. Ayub Junaedi, percuma saja pemkab memberikan tambahan honor guru ngaji, jika hanya bisa diberikan sekali saja. Sebab sesuai Permendagri, hibah bansos tidak boleh diberikan berturut-turut. Artinya guru ngaji hanya mendapat honor tahun ini, tetapi tahun 2022 tidak dapat lagi.

Harusnya lanjut Ayub, bupati bisa mencontoh daerah lain yang juga memberikan penghargaan kepada guru ngaji dalam bentuk insentif, seperti yang diberikan kepada guru tidak tetap dan kader posyandu. Untuk itu Ayub memerintahkan kepada fraksi PKB DPRD Jember untuk memperjuangkan agar pos anggaran guru ngaji dapat diubah.

Ayub yakin ada dasar aturan yang dipakai untuk memberikan insentif guru ngaji seperti kader posyandu dan GTT. Sebab mekanisme tersebut juga sudah lama dipakai oleh daerah lain dan tidak pernah ada persoalan.

(966 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.