Pemkab Jember tidak akan membayar lunas anggaran proyek kepada rekanan, jika kualitas pekerjaannya 2 persen lebih rendah dari spesifikasi yang sudah dtentukan. Demikian disampaikan Plt Kepala DPU BMSDA Rahman Anda Rabu siang.
Menurut Rahman, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengundang semua rekanan pemenang lelang, khususnya yang mengajukan penawaran dibawah 80 persen dari pagu. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran yang tertulis jelas dalam kontak kerja.
Diantaranya jika terjadi kekurangan spesifikasi 1-2 persen, rekanan wajib memperbaiki selama masih dalam masa kontrak atau hanya dibayar 75 persen dari nilai kontrak. Namun jika kekurangan spesifikasi lebih dari 2 persen, maka pilihannya memperbaiki atau sisa pembayaran tidak akan dibayarkan sama sekali.
Sebelumnya DPU BMSDA melakukan pembahasan bersama Pokja, terkait adanya sejumlah rekanan yang mengajukan penawaran dibawah 80 persen. Rahman khawatir rendahnya nilai tawar tersebut akan berdampak terhadap kualitas pekerjaan.
(764 views)