Pengedar Sabu Jaringan Madura Tertangkap Saat Antar Pesanan

AZ warga Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang ditangkap polisi saat mengantarkan pesanan sabu di Kecamatan Semboro. Tersangka rencananya akan mengantarkan barang haram itu kepada pemesan di Kecamatan Sumberbaru.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto menceritakan, tersangka yang sudah delapan bulan mengedarkan sabu di Kabupaten Jember sudah lama menjadi incaran petugas. Jumat 24 September 2021, diketahui tersangka akan kembali mengirimkan pesanan sabu kepada pelanggannya.

Saat itu juga anggota Satresnarkoba Polres Jember disiagakan di Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro. Setelah ditunggu hingga Sabtu dini hari, tersangka akhirnya muncul dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga nopol L-1251-UI.

Setelah diberhentikan dan digeledah, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 81 gram di mobil tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Mapolres Jember.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengaku baru tiga kali mengedarkan sabu di Jember. Selain di Jember tersangka juga kerap mengedarkan sabu di wilayah Lumajang dan Sidoarjo. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(817 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.