Berawal Kenal di FB, Pelajar di Tanggul Jadi Korban Persetubuhan

Diduga kuat mencabuli pelajar yang masih di bawah umur, seorang pemuda berinisial ZA warga Kecamatan Semboro, ditangkap Satreskrim Polres Jember. Dalam melancarkan aksinya, tersangka merayu korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari menceritakan, awalnya tersangka menghubungi korban melalui media facebook. Kemudian tersangka meminta nomor whatapps korban hingga akhirnye mereka akrab.

Tanggal 27 Mei 2021, tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Tanggul. Setelah pamit kepada orang tua korban, tersangka membawa korban ke rumahnya di Semboro. Di rumah tersangka, korban juga diperkenalkan kepada orang tua tersangka.

Bukannya untuk dilamar, dengan segala bujuk rayunya tersangka menyetubuhi korban. Bahkan tersangka merekan adegan tak sononoh itu yang kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban.

Lebih lanjut Vita menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(750 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.