Satresnarkoba Polres Jember bersama polsek jajaran berhasil membekuk 31 orang tersangka dari 29 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari 31 tersangka itu mayoritas merupakan pemuda yang masih produktif.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iriyanto menceritakan, peredaran narkotika mulai sabu hingga okerbaya di Kabupaten Jember masih cukup mengkhawatirkan. Dalam operasi tumpas semeru 2021 yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021, ada 31 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari 31 tersangka itu 8 orang kasus sabu dan ganja dan 23 orang tersangka kasus okerbaya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7,5 gram sabu, 5 gram ganja, 42.138 trihexyphenidyl, dan 1.728 butir dekstrometrophan. Sugeng prihatin, dari 31 tersangka yang diamankan didominasi oleh pemuda.
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, tersangka penyalahgunaan sabu dan ganja dijerat pasal 114 pasal 112 pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara penyalagunaan okerbaya dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(707 views)