Turun Level 2 Tempat Hiburan Diizinkan Buka Sampai Jam 22.00

Setelah PPKM Jember turun dari level 3 ke level 2, pemkab Jember izinkan lokasi wisata dan tempat hiburan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Menurut Plt kepala dinas pariwisata Jember Debora Krisnowati, sesuai petunjuk pemerintah pusat dengan penurunan level ini maka kabupaten Jember sudah diizinkan membuka obyek wisata dan tempat hiburan, dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Rumah makan dan restauran boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan durasi makan ditempat maksimal 60 menit. Meski demikian lanjut Debora, jam operasional tempat hiburan tetap dibatasi, yakni maksimal sampai jam 22.00. Bahkan untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus covid, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Lebih jauh Debora menjelaskan, pihaknya berani mengizinkan obyek wisata dan tempat hiburan buka dengan pembatasan yang sangat ketat, sebab dirinya yakin di Jember seluruh pelaku wisata sudah melakukan vaksin tahap pertama dan kedua.

(821 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.