Plt Kepala BPBD Jember Klaim Anggaran Pemakaman Covid-19 Sesuai Aturan

Plt Kepala BPBD Jember M Jamil mengklaim anggaran pemakaman covid-19 yang menjadi polemik sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Hal tersebut disampaikan Jamil dalam pertemuan dengan Pansus Covid-19, Kamis siang.

Menurut Jamil  awal menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember pada tanggal 13 Maret 2021 lalu, Kabupaten Jember dalam kondisi tidak memiliki APBD. Sehingga sesuai sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, kewenangan tentang pelaksanaan APBD berada di tangan bupati, bukan kepala OPD.

Dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang hukum administrasi pemerintahan, dibutuhkan fungsi diskresi yang terbatas pada pejabat yang berwenang saja, yakni kepala daerah. Melihat aturan dalam dua undang-undang itu, Jamil kemudian mengklaim bahwa  segala hal yang dilakukan BPBD Jember terkait anggaran pemakaman covid-19 sesuai dengan regulasi yang ada.

Meski demikian Jamil enggan memberikan penjelasan secara detail terkait regulasi itu. Selain karena alasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, juga karena harus mengikuti agenda lain di Surabaya. Sebelum pertemuan diakhiri Jamil sempat meminta agar tidak ada justifikasi sepihak tanda dasar terkait anggaran pemakaman covid-19.

Sementara Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, Ahmad Halim menyampaikan masih banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh Plt Kepala BPBD soal anggaran pemakaman covid-19. Namun, pihaknya harus mengakhiri pembahasan itu karena menghormati Plt Kepala BPBD Jember yang memiliki agenda lain.

Halim memastikan, Pansus DPRD Jember akan melakukan penjadwalan ulang untuk membahas anggaran pemakaman bersama BPBD Jember.

(733 views)