Unit Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Satreskrim Polres Jember, Jumat siang memeriksa Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Jember, atas kasus dugaan korupsi dana pemakaman covid-19.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, tanggal 23 Agustus 2021 lalu pihaknya menerima laporan dari warga, bahwa ada dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah covid-19. Sebagai tindaklanjut dari laporan itu, pihaknya memanggil dan memeriksa Bendahara BPBD Jember.
Pemeriksaan ini lanjut Komang, merupakan pemeriksaan perdana dalam kasus itu. Hasil pemeriksaan hari ini nantinya akan digelar untuk menentukan siapa saja saksi yang akan dipanggil selanjutnya. Jika nantinya diperlukan, penyidik juga akan memeriksa Plt Kepala BPBD Jember.
Lebih lanjut Komang menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, Bendahara BPBD Jember diminta menyerahkan sejumlah berkas, yakni salinan surat keputusan atau SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran atau DPA, surat perintah membayar SPM, surat perintah pencairan dana SP2D, bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.
(831 views)