Seorang gadis kelas satu SMP di Kecamatan Gumukmas, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial RH. Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang sendirian di rumah.
Kapolsek Gumukmas, Iptu Subagio menceritakan, setiap hari korban ditinggal bekerja sebagai kuli pembuatan batu oleh kedua orang tuanya. Pada saat itulah, tersangka kemudian mendatangi dan memeluk paksa korban.
Tidak sampai di situ, tersangka juga memaksa korban melayani nafsunya. Meski menolak dan melawan, namun karena terus diancam akan disakiti, akhirnya korban terpaksa memnuhi keinginan tersangka.
Sejak bulan Mei hingga Agustus 2021 lanjut Subagio, tersangka sudah delapan kali memerkosa korban. Bahkan yang terakhir tepergok oleh saudara korban yang kemudian diberitahukan kepada kedua orangtua korban. Selanjutnya orangtua korban melapor ke Mapolsek Gumukmas.
lebih lanjut Subagio menjelaskan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gumukmas untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(841 views)