Satreskrim Polres Jember, Jumat sore membagikan sembako kepada puluhan mantan nara pidana di Kecamatan Panti. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap mantan napi di tengah pandemi covid-19.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna menjelaskan, kelompok masyrakat mantan napi merupakan salah satu masyarakat yang rentan terdampak pandemi covid-19, ditambah saat ini ada PPKM. Untuk itulah, Reskrim kemudian mendata para mantan napi yang berada di Kabupaten Jember, untuk kemudian diberi bantuan sembako.
Untuk Kecamatan Panti lanjut Komang, sudah ada 20 mantan napi yang mendapat bantuan sembako. Selain mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, bantuan sembako bagi mantan napi ini juga diharapkan bisa membantu meringankan beban sekaligus memotivasi agar tidak kembali ke jalan yang salah.
Bahkan Komang berharap kegiatan ini mampu membangun kesadaran mantan napi untuk berpartisipasi aktif, dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
Sodiq warga Desa Suci Kecamatan Panti, salah satu mantan napi yang menerima bantuan dari polres jember mengucapkan terimakasih. Sodiq mengatakan selama pandemi covid-19 kesulitan memperoleh penghasilan yang cukup, ditambah adanya PPKM.
(754 views)