Divonis Satu Bulan, Anggota DPRD yang Menganiaya Ketua RT Langsung Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, akhirnya menjatuhkan vonis satu bulan penjara tehadap anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi. Demikian yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi, Sabtu siang.

Menurut Agus, proses pidana umum yang dijalani Imron Baihaqi saat ini sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah. Sehingga jaksa langsung melakukan eksekusi putusan hakim tersebut.

Meski demikian, Imron tidak perlu menjalani hukuman lagi pasca vonis. Sebab, di awal persidangan yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama satu bulan atau sama persir dengan putusan majelis hakim. Dengan kata lain, Imron langsung bebas.

Diberitakan sebelumnya, Imron Baihaqi melakukan penganiayaan terhadap Ketua RT perumahan Bernady Land, Dodik Wahyu Riyanto. Akibat perbuatannya harus berurusan dengan penegak hukum.

(829 views)