Petugas gabungan Polsek Patrang, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Patrang, selama hari Jumat dan Sabtu membubarkan sedikitnya sembilan acara resepsi pernikahan, di lokasi yang berbeda. Demikian yang disampaikan Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo saat dikonfirmasi Senin siang.
Menurut Heri, pada Jumat lalu pihaknya bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Patrang membubarkan tiga acara resepsi pernikahan yang digelar di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang. Pada hari Sabtunya, ternyata pihaknya kembali menerima informasi bahwa ada enam acara pernikahan dibeberapa lokasi, yakni Kelurahan Jember Lor, Banjar Sengong, dan Kelurahan Gebang.
Saat itu juga petugas gabungan langsung mendatangi acara pernikahan tersebut. Setelah diberikan sosialisasi dan edukasi bahwa PPKM diperpanjang, akhirnya tuan rumah memahami dan bersedia membongkar tenda hingga sound sistem yang sudah didirikan. Saat polisi menanyakan alasan tuan rumah menyelenggarakan resepsi saat ada PPKM, mereka menjawab tidak mengetahui bahwa PPKM diperpanjang.
Lebih jauh Heri mengimbau kepada masyarakat, agar tetap mematuhi aturan PPKM dan protokol kesehatan. Selain karena PPKM kembali diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Jember sangat mengkhawatirkan sehingga menyebabkan pihak rumah sakit kewalahan. Ditambah yang meninggal dunia akibat covid-19 setiap harinya juga terus terjadi.
(762 views)