Pelaku Jambret Ditangkap Saat Menjual HP Korban

NM warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, terduga pelaku penjambretan ponsel di Kecamatan Kalisat, Minggu malam ditangkap saat hendak menjual hasil kejahatannya di Lumajang.Saat ini polisi masih mencari tersangka lain.

Kapolsek Kalisat, AKP Sukari menceritakan, tanggal 30 Juni 2021 pihaknya menerima laporan dari korban bernama Deni Aliana warga Desa Kalisat Kecamatan Kalisat. Berbekal laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya HP milik korban terdeteksi berada di Kabupaten Lumajang pada Minggu malam.

Saat itu juga Unit Reskrim Polsek Kalisat meluncur ke Lumajang dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka saat hendak menjual HP korban. Dalam melancarkan askinya, tersangka membuntuti korban kemudian merampas paksa hp milik korban. Korban berusaha mempertahankan namun hingga sempat terseret.

Lebih jauh Sukari menjelaskan, meski korban mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan, namun polisi masih terus melakukan pengembangan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

(696 views)