Kasus Dosen Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Jember, Jumat pagi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua terkait kasus pencabulan yang melibatkan oknum dosen Unej berinisial RH.

Humas Kejari Jember, Bagus Budiarto menjelaskan dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik Polres Jember menyerahkan sejumlah alat termasuk dokumen hasil visum korban. RH setelah dinyatakan negatif hasil Swab, langsung dipindahkan ke ruang tahanan Lapas Kelas 2 A Jember.

Untuk tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyususn surat dakwaan sekaligus menyiapkan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jember. Sesuai perundang-undangan, JPU memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Dengan melihat SOP yang ada, Agus memastikan dalam minggu ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk kemudian disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, diduga kuat mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, RH diamamankan Unit PPA Polres Jember. Dalam melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi kanker payu dara kepada korban.

(681 views)