Usai pesta miras, RF warga Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo, tega membacok tetangganya bernama Adi Dwi Saputro.Akibat perbuatannya, Rabu pagi, RF diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tempurejo saat berada di rumahnya.
Kapolsek Tempurejo, AKP M Zuhri menceritakan Selasa 29 Juni 2021, saksi Bambang Sutrisno dan korban Adi Dwi Saputro nongkrong di sebuah gang di Dusun Kraton. Kemudian datang tersangka RF bersama saksi bernama Nor Rohman. Di sana mereka melakukan pesta miras hingga tengah malam.
Kemudian Nor Rohman dengan mengajak Adi Dwi Saputro pulang ke rumahnya dan beristirahat di teras rumah. Selanjutnya pada Rabu dini hari Bambang Sutrisno bersama RF menyusul ke rumah Nor Rohman. Setibanya di rumah Nor Rohaman, tersangka RF membangunkan Adi Dwi Saputro dengan maksud mengajaknya pulang.
Namun pada saat dibangunkan, Adi Dwi Saputro tidak terima dan memukul RF. Kemudian RF juga merasa tidak terima dipukul hingga akhirnya mengeluarkan pisau dari balik pinggungnya dan membacokan ke Adi Dwi Saputro.
Akibat kerjadian tersebut Adi Dwi Saputro mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan hidungnya.Tidak hanya Adi Dwi Saputro, Bambang Sutrisno juga terluka tangan kirinya terkena pisau RF, saat berusaha melerai.
Lebih jauh Zuhri menjelaskan, hingga saat ini kondisi korban masih dirawat di rumahnya sehingga belum bisa dimintai keterangan. Sementara RF dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(731 views)