Pemkab Jember akan melakukan pemgecekan ulang ijin reklame yang ada. Untuk papan reklame yang ijinnya sudah berakhir akan langsung ditertibkan. Demikian disampaikan wakil bupati Jember Balya Firjoun Barlaman.
Menurut Firjoun, dirinya mendapat informasi bahwa saat ini ada banyak papan reklame yang ijinnya sudah kadaluarsa, tetapi masih belum ditertibkan. Untuk itu Bapenda diperintahkan untuk mengecek ulang termasuk ketaatan pembayaran pajaknya, agar tidak ada pendapatan retribusi yang bocor.
Bapenda dalam waktu dekat diminta segera berkoordinasi dengan OPD terkait lainnya, untuk mengecek perijinan seluruh papan reklame yang ada. Untuk papan reklame yang sudah kadaluarsa maka akan langsung ditertibkan.
Kedepan Firjoun berharap perijinan dan ketaatan pembayaran pajak papan reklame dilakukan secara rutin, agar tidak terjadi lagi ijin papan reklame yang kadaliarsa hingga bertahun-tahun.
(714 views)