MM , Kepala Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, salah satu tersangka kasus narkoba sempat mengaku mendapatkan sabu yang dikonsumsinya dari salah satu oknum polisi berdinas di Polres Jember berinisial DPW. Namun, saat dikonfrontasi pengakuan MM tidak dapat dibuktikan.
Kasatnarkoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan menceritakan, pasca mendapat pelimpahan proses penyidikan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, pihaknya melakukan serangkaian penyidikan. Salah satu di antaranya melakukan konfrontasi beberapa pengakuan tersangka yang tertuang dalam hasil pemeriksaan penyidik Polda Jatim.
Salah satunya adalah pengakuan MM yang mengaku mendapatkan barang haram yang dikonsumsinya dari salah satu oknum polisi yang berdinas di di Polres Jember berinisial DPW. Penyidik Satresnarkoba melakukan konfrontasi dengan beberapa saksi termasuk DPW. Berdasarkan hasil konfrontasi, DPW mengaku tidak pernah melakukan transaksi narkoba dengan MM. Pengakuan DPW dibuktikan dengan chatingan di ponsel MM yang tidak ada yang mengarah kepada transaksi sabu.
Meski DPW mengakui pernah mampir ke rumah MM pada tanggal 06 Juni 2021, itu hanya sebatas mengajak MM untuk berkenalan dengan tersangka HH, Kades Glundengan. Sehingga penyidik Satresnarkoba Polres Jember menyatakan pengakuan MM mendapat barang dari DPW tidak memiliki cukup bukti.
Diberitakan sebelumnya, Kades Wonojati berinisial MM, Kades Tempurejo berinisial MA , Kades Tamansari SK, dan Kades Glundengan HH ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, karena diduga mengkonsumsi sabu. Selain berurusan dengan polisi, ke empat kades tersebut juga terancam sanksi dari bupati Jember.
(777 views)